Pencalonan Langgar SOP dan Cacat Hukum, Warga Minta Status Ketua RW 02 Tangteng Terpilih Digugurkan
Surat keberatan warga tentang pemilihan Ketua RW 02 di Tangteng
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-Pemilihan Ketua RW 02 diduga tidak mengikuti prosedur aturan yang berlaku. Seiring dengan warga ada di seputaran RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah (Tangteng), Kecamatan Marpoyan Damai merasa keberatan dan menolak terpilihnya Ketua RW 02 melalui pemilihan yang dilaksanakan , Ahad (12/4/2026) lalu.
Penolakan tersebut bukanlah tanpa alasan, karena sebelumnya pada hari Kamis (9/4/2026) pemuka masyarakat bernama. Jasmail Candra telah melayangkan surat secara resmi ke pihak kelurahan terkait keberatan pencalonan Sahrulizar, S.Pd sebagai Ketua RW 02 yang dinilai cacat prosedur, atau tidak terpenuhinya syarat administratif dengan kata lain tidak sesuai aturan yang berlaku, sebab ia tidak memiliki rumah sendiri.
Berdasarkan Kepwako No. 247 tahun 2026, Bab 3 Pasal 5 pada poin b nomor 8 jelas berbunyi bahwa Calon Ketua RT/RW, "Telah bertempat tinggal di lingkungan RT dan RW secara tetap sekurang kurangnya selama 3 tahun dengan tidak terputus putus dan memiliki rumah sendiri".
Merujuk Kepwako tersebut, jika terbukti Ketua RW 02 terpilih tidak memiliki rumah sendiri, maka bisa pencalonan dianggap cacat prosedural dan inilah yang yang menjadi penyebab warga di Tangkerang Tengah meminta keterpilihan yang bersangkutan menjadi Ketua RW 02 supaya dibatalkan.
Dalam pernyataannya, maka Jasmail Candra meminta Lurah, Camat serta Kabag Hukum Pemko Pekanbaru benar-benar mengawal serta menegakkan Juknis pemilihan RT/RW yang sudah tertuang dalam Kepwako 247 tahun 2026.
"Saya sangat menyayangkan balasan dari surat keberatan saya hingga saat ini belum dijawab oleh pihak kelurahan. Dan saya meminta kepada pihak berwenang jika memang pencalonan Sahrulizar ternyata cacat prosedur atau melanggar SOP, saya mohon statusnya sebagai Ketua RW 02 terpilih digugurkan," tegas Jasmail Candra, yang pernah menjabat Ketua RT di Tangteng saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, Ketua Panitia pemilihan RT/RW di lingkungan RW 02, Zamrimas menyebutkan bahwa sudah menerima persyaratan seluruh calon RT/RW sesuai dengan SOP. Terkait pencalonan Ketua RW 02 terpilih, Zamrimas mengungkap Sahrulizar sudah 10 tahun tinggal bersama dengan mertuanya.
"Sahrullizar mengaku rumah tersebut sudah dihibahkan kepada istrinya dan dibuktikan dengan surat hibah, dan fotocopy surat hibah tersebut sudah dilampirkan melalui persyaratan pencalonan lalu," terang Zamrimas.
Lurah Tangkerang Tengah, Rizki A S.Sos, M.IP menjelekan, bahwa surat hibah rumah telah dilampirkan oleh Ketua RW 02 terpilih melalui berkas persyaratan waktu pendaftaran lalu.
"Ya, kami sudah melihat surat hibah dari mertua Ketua RW 02 terpilih tersebut dan surat itu ada," ujar Lurah Rizki di ruang kerjanya kepada awak media namun tidak melihatkan secara rinci surat dimaksud.
Dari penuturan Ketua Panitia Zamrimas dan Lurah Rizki, muncul pertanyaan di benak publik. Apakah surat hibah itu benar-benar ada? dan jika ada kapan dibuat. Dan bagaimana dengan legalitasnya?.
Menjawab keraguan dan keresahan di masyarakat tentang polemik ada dan tidaknya surat hibah tersebut, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto SH., MH berjanji akan menyelesaikan dan membuat terang permasalahan ini.
"Ya masalah ini sebelumnya sudah sampai kepada saya. Dan saya sudah mengkonfirmasi ke Lurah Tangteng, lalu Lurah mengatakan bahwa surat hibah itu memang ada namun sejauh ini saya belum melihat surat itu. Untuk itu besok saya akan memastikan dan meminta kepada Lurah agar surat hibah itu diperlihatkan supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat," harap Edy. (Tim)

Tulis Komentar